Kamis, 15 November 2012

SETELAH OPERASI CAESAR 3X

Pertanyaan

Assalamu’alaikum

Sehubungan dengan rencana kelahiran anak kami yang ke 3 dengan operasi caesar (2 anak sebelumnya juga caesar), kami berkonsultasi dengan dokter kandungan langganan tentang resiko apabila nanti ada kehamilan ke -4. Dokter mengatakan bahwa untuk kehamilan ke 4 , beresiko bagi ibu dan anak. Karena dinding rahim telah tipis akibat dari tindakan cesar 3 kali. Sehingga dokter menyarakan untuk melakukan steril (tubektomi) pada sang ibu.

Terdapat 2 cara sterilisasi, yakni yang pertama dengan mengikat saluran dan yang kedua memotong saluran tersebut. Dokter juga mengatakan bahwa kemungkinan hamil  pada 2 macam tindakan ini tetap ada, namun kecil sekali. Dan tidak tindakan memotong memiliki persentase lebih kecil apabila dibandingkan dengan mengikat.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Apa hukum melakukan sterilisasi dengan kondisi seperti ini ?

2. Manakah tindakan yang sesuai dengan syariat Islam di antara 2 tindakan di atas (memotong dan  mengikat)

Jazakallahu khairan katsira

Dari: Abu Shofiyah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak berikan kepada tim kami.

Langsung saja kepada pertanyaan yang Bapak ajukan:

Pertama, Hukum sterilisasi, atau mencegah kehamilan pada asalnya adalah haram secara mutlak, sebagaimana yang difatwakan oleh Lajnah Daimah di bawah pimpinan Syaikh bin Baz -rahimahullaahu- kecuali pada beberapa keadaan, seperti jika kehamilan tersebut membahayakan istri. Dan pencegahan permanen bahkan bisa ditempuh jika bahaya tersebut benar-benar bisa terwujud.

Adapun untuk operasi caesar, dulu memang dinyatakan bahwa dibatasi hingga 3 kali operasi karena bahaya besar jika lebih dari itu. Namun temuan terbaru di bidang kebidanan dan kandungan di banyak negara, biidznillaah, memungkinkan operasi caesar hingga lebih dari 3 kali dan Ibu serta bayinya tetap selamat. Meski demikian, perlu pula diingat bahwa semakin banyak operasi, semakin besar risiko komplikasi bahkan kefatalan pada Ibu dan janin untuk terjadi.

Saran kami, hendaknya Bapak dan istri mencari second opinion terlebih dahulu, kalau bisa ke dokter kandungan dengan keahlian yang terbaik untuk mengetahui peluangnya. Karena bagaimanapun harus mempertimbangkan kondisi istri Bapak secara individual. Jika memang terbukti dari pemeriksaan dan penilaian faktor risiko yang ada, bahwa kehamilan selanjutnya dapat membahayakan istri Bapak, maka Wallaahu a’lam, tindakan sterilisasi dapat ditempuh.

Kedua, jika memang jelas bahayanya, maka yang paling menutup jalan untuk menghindarkan bahaya tersebut tentu lebih baik. Wallaahu Ta’ala a’lam.

Semoga ada manfaatnya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dijawab oleh dr. Hafid N sumber : disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar